Sabtu, 20 Juni 2009

KK - Kartu Keluarga

Perubahan Data Kartu Keluarga di DKI

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki setiap keluarga. KK dicetak rangkap tiga yang dipegang kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam KK seperti kelahiran, kematian, dan kepindahan, kepala keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Ketika melaporkan perubahan ke kantor kelurahan, warga membawa dua lembar KK yang disimpan kepala keluarga dan ketua RT. Jika memenuhi syarat tersebut, kelurahan dapat segera menerbitkan KK baru.

Kepindahan

Apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, KK yang disimpan kepala keluarga dan ketua RT diserahkan kepada lurah. Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan surat keterangan pindah, lurah akan memberi KK yang baru.

Lokasi pelayanan : kantor kelurahan

Waktu pelayanan : satu hari

Tarif : gratis

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat KK, Anda harus melengkapi syarat-syarat berikut:

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. KK lama

3. Surat nikah atau akta cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian

4. Surat keterangan lahir/akta kelahiran

5. Surat pengangkatan anak

6. Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI)

7. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap bagi WNA

8. Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta

9. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antarkelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

Perhatian

KK adalah dokumen milik Pemprov DKI dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum di dalam KK. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata wajib dilaporkan kepada lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam KK.

Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar

Mengenai Komunitas Capil

Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia