Sabtu, 20 Juni 2009

Akta Kelahiran

MENJAWAB keluhan pembaca yang harus berbulan-bulan mengurus akta kelahiran karena petugas di lapangan mengajukan alasan macam-macam (Media Indonesia, 4/2), inilah syarat yang harus dilengkapi.

Lokasi pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota madya

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp5.000

Persyaratan:

1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan atau pilot maupun nakhoda jika anak dilahirkan di pesawat atau kapal laut.

2. Surat tanda bukti perkawinan orang tua atau surat nikah.

3. Surat keterangan kelahiran dari lurah.

4. Fotokopi kartu keluarga/kartu tanda penduduk yang dilegalisasi lurah.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada tiga jenis akta kelahiran:

1. Akta kelahiran umum, yaitu akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dan disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

2. Akta kelahiran istimewa merupakan akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

Akta kelahiran dispensasi, yakni akta yang dibuat berdasarkan program pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.


Alamat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

* Jakarta Pusat Jakarta Utara, Jalan Tanah Abang I Jalan Berdikari No 2
* Jakarta Barat Jakarta Selatan, Jalan Meruya (samping Makro) Jalan Radio V No 1
* Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No 16

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan karena akan sangat diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan kependudukan.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

1 komentar:

tinggalkan komentar

Mengenai Komunitas Capil

Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia